PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid.
Aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menag mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun di sisi lain, lanjut Yaqut Cholil masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Baca Juga: Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok, Ali Syarief Tegas: Jangan Dianggap sebagai Tindak Kriminal Biasa
Sehingga, menurut Menag Yaqut Cholil bahwa diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Aturan soal pengeras suara masjid ini lantas mendapatkan komentar dari eks Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (Jubir PSI), Dedek Prayudi.
Dikatakan melalui akun Twitter miliknya, Dedek Prayudi menyatakan bahwa dirinya setuju dengan peraturan yang baru saja dikeluarkan Menag tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Berhasil Ditangkap, Mustofa: Musuh yang Kelihatan itu Hanya Kamuflase
"Seharusnya aturan penggunaan toa Masjid ini sudah ditetapkan sejak dulu," kata dia, sebagaimana dikutip Pikiranrkayat-Depok.com dari Twitter @Uki23.