Aturan yang mewajibkan calon jemaah haji dan umrah memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada Inpres itu disebutkan, “mensyaratkan calon jemaah haji dan umrah khusus merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online untuk Siswa SD SMP SMA agar Dapat Rp4,4 Juta
Selain itu, Inpres ini juga memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Agama, merupakan peserta aktif jaminan kesehatan nasional.***