PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani tanggal 27 April 2020.
Dalam peraturan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebut ada 62 kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal.
Menurut Perpres ini, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah dapat disebut daerah tertinggal dipengaruhi oleh sejumlah faktor antara lain perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah, menurut bunyi Pasal 2 ayat 1 dalam Perpres ini.
Baca Juga: Polisi Ungkap Aksi Penjualan Daging Babi Bermodus Daging Sapi di Bandung
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemendes PDTT, berikut 62 daerah yang masih termasuk daerah tertinggal yang akan menjadi target untuk dikembangkan selama kurun waktu 2020-2024.
Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung
Kabupaten Pesisir Barat
Baca Juga: Serang Balik Barack Obama, Trump Sebut Bencana Flu Babi Lebih Buruk dan Tidak Miliki Petunjuk
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.
Provinsi Sulawesi Tengah
Kabupaten Donggala, Tojo Una-una, dan Sigi.
Provinsi Maluku
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.
Provinsi Maluku Utara
Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Talibau.
Baca Juga: Sejarah Hari Perawat Internasional Setiap 12 Mei, Jatuh Bangun demi Tangani Kesembuhan Pasien
Provinsi Papua Barat
Kabupaten Taluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pagunungan Afrak.
Provinsi Papua
Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
Kemendes PDTT dalam unggahannya mengajak seluruh elemen yang ada di 62 kabupaten tersebut berupaya membenahi agar daerahnya segera berkembang dan tidak lagi tergolong dalam kategori daerah tertinggal.***