KABAR BAIK dari Jakarta, Pertama Kali Catat Pasien Sembuh Capai 426

- 12 Mei 2020, 16:33 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. //Pixabay

Baca Juga: Lee Su Jin, Wanita 51 Tahun yang Awet Muda Kini Jadi Bintang Media Sosial 

Sementara dari segi kebijakan yang kini telah hampir memasuki sebulan periode PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru untuk memasuki PSBB tahap ketiga.

Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 berupa adanya sanksi tegas kepada pelanggar selama masa PSBB.

Alasannya agar masyarakat lebih waspada dan penegak hukum mempunyai pegangan dalam menjalankan penindakan bagi masyarakat yang masih melanggar.

"Yang kedua, agar bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman keamanan ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bocoran Miracle In Cell No.7 Versi Indonesia, Dituntut Beda tetapi Tak Keluar Jalur 

Salah satu pasal yang akan diterapkan adalah pengenaan denda bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," bunyi dalam pasal 3 pada salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies pada Senin, 11 Mei 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x