Simak Kategori Penerima Manfaat Kartu Prakerja yang Harus Diketahui Sebelum Pendaftaran Gelombang 24

- 23 Februari 2022, 21:44 WIB
Simak kategori penerima manfaat Kartu Prakerja yang harus diketahui sebelum pendaftaran gelombang 24.
Simak kategori penerima manfaat Kartu Prakerja yang harus diketahui sebelum pendaftaran gelombang 24. /Prakerja

PR DEPOK – Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24, berikut ini informasi kategori penerima manfaat yang harus diketahui.

Kartu Prakerja adalah salah satu program pemerintah untuk proses pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan bagi pencari kerja, termasuk kategori yang sudah ditentukan penerima manfaat dari program tersebut.

Tak hanya untuk meningkatkan kompetensi kerja, Kartu Prakerja juga bisa menjadi sarana para pengusaha kecil, untuk mendapatkan ilmu dan pengalaman untuk memulai berwirausaha dengan mudah.

Untuk bisa melakukan proses pendaftaran, para calon pemilik Kartu Prakerja, harus wajib mengetahui kategori yang boleh dan tidak boleh, sebagai penerima manfaat Kartu Parkerja, sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tak Sengaja Ditendang Bocah 6 Tahun, Pria Ini Tak Terima dan Mengancam Ibunya dengan Tongkat

Kategori Penerima Manfaat Kartu Prakerja:

1. Para Pencari Kerja (bukan pengangguran).

2. Buruh yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

3. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan Kerja.

4. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kartu Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah