Pertimbangkan Buka Kembali Tempat Peribadatan, Doni Monardo: Jika Situasinya Memungkinkan

- 13 Mei 2020, 17:00 WIB
ILUSTRASI seorang muslim beribadah salat
ILUSTRASI seorang muslim beribadah salat //pexels/Ari Arapoglu

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk membuka kembali tempat ibadah, termasuk salat Idulfitri secara berjemaah.

Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Doni Monardo usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui video conference Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut Doni, keputusan untuk membuka kembali tempat peribadatan masih bergantung kepada kondisi dan situasi apakah masih berbahaya atau tidak.

Baca Juga: Diludahi Orang Tak Dikenal, Seorang Petugas Tiket Kereta Api Meninggal karena Virus Corona

"Tadi Pak Wapres bilang harus dilihat situasi dan kondisinya terlebih dahulu," kata Doni Monardo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Doni menjelaskan jika tidak ada risiko yang berbahaya soal penyebaran Virus Corona, maka bukan tidak mungkin masjid-masjid dapat kembali menggelar salat berjemaah.

"Jika masih ada ancaman dari covid-19, maka salat berjeemah termasuk salat Idulfitri pun tidak bisa dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Terdampar di Lautan Selama 2 Bulan, Empat Orang di Kapal Royal Caribbean Pilih Akhiri Hidup

Dalam ratas, Presiden Jokowi telah memberikan tugas kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 agar menyusun serta menyiapkan simulasi sehingga fase-fase dalam pemulihan setiap sektor kehidupan bisa berjalan dengan baik.

"Agar apabila akan melonggarkan tahapan harus jelas, setiap fase ada yang harus dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya belum lama ini, Doni Monardo mengatakan bahwa bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun dapat kembali bekerja seperti semula di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta

Hal itu didasari karena untuk menghindari adanya Pemutusan Hak Kerja (PHK) di tengah merebaknya pandemi Virus Corona atau covid-19.

Namun, hanya 11 bidang kegiatan yang dapat kembali bekerja. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Kesebelas bidang itu meliputi, toko-toko kebutuhan pokok dan bahan penting, perbankan, media cetak, dan elektronik, penyelenggaraan telekomunikasi dan infrastruktur data, distributor kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Kembali Muncul, Wuhan Rencanakan Pengujian Ulang untuk 11 Juta Penduduk

Selanjutnya, penyedia bahan bakar minyak dan gas, pembangkit layanan pasar modal, layanan ekspedisi barang, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, serta layanan keamanan pribadi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah