Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP Pakai KTP untuk Dapat Bantuan Rp3 Juta

- 25 Februari 2022, 06:15 WIB
Cara daftar PKH Online 2022
Cara daftar PKH Online 2022 /Dok Kemensos

PR DEPOK - Cara daftar PKH 2022 lewat HP pakai KTP untuk dapat bantuan Rp3 Juta akan diulas dalam artikel ini.

Daftar Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini bisa dilakukan secara online lewat HP, hanya menggunakan NIK KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos.

Kementerian Sosial telah mempermudah masyarakat yang ingin daftar PKH 2022, untuk dapat bantuan Rp3 Juta nantinya.

Baca Juga: Frans Faisal Akui Dapat Wasiat dari Almarhum Bibi Adriansyah hingga Sempat Alami Hal Ini: Sering Malah

Bansos PKH masih terus disalurkan pada tahun 2022 ini, PKH adalah program pemerintah sudah mulai diluncurkan sejak tahun 2007.

Bansos PKH ini ditujukan kepada ibu hamil hingga lansia yang telah terdata di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat.

Salah satu syarat wajib penerima Bansos PKH 2022 adalah telah terdaftar di DTKS.

Lewat data yang ada di DTKS ini nantinya pemerintah berharap agar bantuan sosial dan PKH akan tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 600 Ribu Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Adapun fungsinya adalah memuat data terbaru penerima bantuan sosial (Bansos).

DTKS berfungsi agar memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan.

Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpaduan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 25 Februari 2022: Jangan Berharap pada Manusia!

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online, berikut cara pendaftaran lewat offline:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat, 25 Februari 2022: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang pada Siang Hari

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat, 25 Februari 2022: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang pada Siang Hari

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Demi memudahkan akses pelayanan masyarakat, saat ini pendaftaran DKTS juga bisa dilakukan secara online:

Berikut langkah daftar DTKS Kemensos online:

Baca Juga: Kalina Oktarani Buka Suara Soal Tuduhan Perselingkuhan hingga Ancam Somasi Vicky Prasetyo

1. Unduh aplikasi Cek Bansos. Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

2. Registrasi. Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Pilih “tambah usulan”

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Jumat, 25 Februari 2022: Libra, Memiliki Penghasilan yang Cukup

 

5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Kelolosan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Diumumkan? Ini Estimasinya

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: Susah Tidur? Coba Teknik Tidur Ala Militer Berikut, Hanya Butuh Dua Menit hingga Anda Terlelap

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH

Setelah daftar PKH 2022 secara online dan offline, masyarakat tidak serta merta menjadi penerima bansos, nantinya pihak penyelenggara akan meninjau kembali untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan bansos.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama China Designated Love, Dibintangi oleh Fan Wei dan Cui Yuxin

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.

Berikut langkah cek daftar penerima Bansos PKH 2022:

1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Pakai KTP dan KK agar Dapatkan Bansos PKH dan Kartu Sembako

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu klik tombol cari

Baca Juga: Buat Konten dengan Ria Ricis dan Fuji, Haji Faisal Ingin Persembahkan Hadiah Ulang Tahun Bibi Adriansyah

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos

Masyarakat yang telah daftar PKH online 2022 lewat HP pakai KTP bisa langsung mengecek apakah diterima atau tidak di Aplikasi Cek Bansos.

Demikian cara daftar PKH online 2022 lewat HP pakai KTP untuk dapat bantuan Rp3 juta.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah