4. Selanjutnya, Anda juga diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
5. Setelah itu, Anda juga diharuskan mengisi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Tahap selanjutnya, isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Viral Video Driver Ojol Dikira Pingsan hingga Polisi Turun Tangan, Endingnya Bikin Ngakak
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos PKH lansia, balita, dan ibu hamil dengan tahap ini:
1. Pertama, anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.