Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Soroti Wacana Pemilu 2024 Ditunda: Padahal Semuanya Harus Berakhir

- 27 Februari 2022, 11:15 WIB
Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva.
Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti wacana penundaan Pemilu 2024 yang menurutnya merampas hak rakyat.

Menurut Hamdan Zoelva, berdasarkan pasal 22E UUD 1945, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

“Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut. Berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945, dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu,” kata Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @hamdanzoelva pada Minggu, 27 Februari 2022.

Baca Juga: 198 Warga Ukraina Dilaporkan Tewas dalam Invasi Rusia, Tiga di Antaranya Masih Anak-Anak

Hamdan juga menjelaskan beberapa persoalan apabila pemerintah memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Menurut Hamdan, penundaan Pemilu 2024 bisa saja ditunda apabila kekuatan mayoritas di MPR setuju. Sebab, putusan MPR formal sah dan konstitusional, hanya saja bicara soal legitimasi rakyat itu urusan lain.

“Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” kata Hamdan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Akan Dilanjutkan: Tinggal Tunggu Formula Yuridis

Hamdan mengatakan, UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya saja, berdasarkan pasal 8 UUD 1945, apabila presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan.

Tetapi, hal itu tetap menjadi masalah. Sebab, jabatan ketika menteri tersebut berakhir seiring dengan berhentinya atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka.

“Kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sbg pelaksana tugas kepresidenan,” terang Hamdan.

Baca Juga: Berterima Kasih kepada Erdogan, Presiden Ukraina Sebut Akses Kapal Perang ke Laut Hitam Ditutup Turki

Hamdan juga menyebut, berdasarkan pasal 8 UUD 1945, MPR bisa mengangkat presiden dan wapres hingga terpilihnya pemimpin baru hasil pemilu.

MPR, bisa memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang diusulkan parpol atau gabungan parpol peraih suara terbanyak dan kedua dalam pemilu.

Tetapi, kata Hamdan, lagi-lagi masih ada permasalahan. Sebab, nantinya akan menjadi pertanyaaan siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD.

Baca Juga: Link Pembelian Tiket Konser BTS Permission To Dance On Stage Seoul Live Viewing di Bioskop CGV

“Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” terang Hamdan.

Maka dari itu, untuk keperluan tersebut, ketentuan UUD 45 mengenai anggota MPR harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

“Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan. Jika dipaksakan dapat dilakukan oleh presiden atas usul KPU. Tetapi sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu,” lanjut dia.

Untuk memuluskan skenario penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR untuk mengubah UUD 45, SI MPR memberhentikan dan mengangkat presiden dan wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Baca Juga: 10 Bulan Terseret Kontroversi, Seo Ye Ji Akhirnya Resmi Minta Maaf Soal Hubungan dengan Kim Jung Hyun

“Problem lain muncul karena banyak DPRD se-Indonesia yang sdh berakhir masa jabatannya pada Juli-Agustus - September 2024, berarti semua agenda skenario harus selesai pada Agustus- September 2024,” terang Hamdan.

Pertanyaan pun kembali muncul. Menurut Hamdan, apa mungkin presiden diangkat kembali sebelum mereka berhenti secara beraamaan?

Sebab, lanjut Hamdan, MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wapres jika keduanya secara bersamaan berhenti.

“Maka jalan keluarnya, berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir,” papar Hamdan.

Baca Juga: Buntut Invasi Militer Rusia terhadap Ukraina Sampai Sekarang, Ini yang Dilakukan Kemlu untuk Evakuasi WNI

Hamdan menegaskan, apabila merujuk pada ketentuan UUD 1945, tidak ada dasar MPR memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan.

Kecuali presiden dan wapres berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.

“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu,” imbuh Hamdan Zoelva.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah