PR DEPOK – Ketua Bappilu Jawa Barat DPP Partai NasDem, Saat Mustopa menegaskan usulan penundaan Pemilu 2024 tidak sejalan dengan amanat UUD 1945.
Menurut Saan Mustofa, dalam UUD 1945 jelas diatur bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa pemilu akan tetap terselenggara," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depk.com dari Twitter @NasDem.
Saan Mustopa mengatakan, konstitusi sudah mengatur soal penyelenggaraan pemilu, sehingga semua orang harus menjaga dan menghormatinya.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta Alami Kenaikan, Segini Besarannya
Maka dari itu, politisi NasDem ini dengan tegas menolak usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Konstitusi sudah mengatur itu semua, tentu kita harus mampu menjaga, menghormati dan mematuhi konstitusi," pungkas Saan Mustopa.
Diketahui sebelumnya, sejumlah partai politik koalisi pemerintah mengusulkan agar pelaksanan Pemilu 2024 ditunda. Salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga: Megawati Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Rizal Ramli: Mbak Mega Taat Konstitusi
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, partainya mengaku setuju agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.