Inpres BPJS Kesehatan Dinilai Mengikat Masyarakat, Fadli Zon: Negara Jadikan Rakyatnya Sapi Perah

- 28 Februari 2022, 11:00 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon /YouTube Fadli Zon Official/

PR DEPOK - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tak terkecuali Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, Inpres tentang BPJS seharusnya tidak mengikat masyarakat.

Namun kenyataannya, Fadli Zon menilai Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut justru menjadikan rakyat sebagai sapi perah.

Baca Juga: Merasa Diancam NATO, Vladimir Putin Perintahkan Militer Rusia Siapkan Penangkal Senjata Nuklir

Anggota DPR RI fraksi partai Gerindra ini menyebut masyarakat dijadikan sapi perah untuk menjaga keseimbangan moneter dan fiskal pemerintah.

"Negara sedang menjadikan rakyatnya sebagai sapi perah untuk menjaga keseimbangan moneter dan fiskal pemerintah," ucapnya dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari akun Twitter @fadlizon.

Dalam cuitan lainnya, Fadli Zon kemudian menyinggung soal isu Jaminan Hari Tua (JHT) hingga syarat kepesertaan BPJS yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemenkes Kembali Terbitkan Surat Edaran Covid-19 tentang Vaksinasi Booster

Seperti diketahui, salah satu poin yang ada dalam Inpres tersebut yakni menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus berbagai layanan publik.

Berbagai layanan publik yang harus menggunakan BBJS kesehatan sebagai syarat diantaranya mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji dan umroh hingga soal keimigrasian.

"Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BBJS Ketenagakerjaan hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres No.1 Tahun 2022," katanya.

Baca Juga: 9 Daftar Buah yang Mampu Meningkatkan Kesehatan Kulit, Salah Satunya Jambu Biji

Dalam pernyataannya, Fadli Zon mengatakan isu pokok yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bukan untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat.

Kata dia, Inpres tersebut justru digunakan untuk mengejar dan mengumpulkan dana dari publik.

"Isu pokoknya sebenarnya bukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat," ungkapnya.

"Saya melihat Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya," ucap Fadli Zon.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah