Meski boleh beroperasi, Mahfud MD menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi, strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.
Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia soal larangan salat berjemaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud MDmengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan."***