4. Merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
5. Merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
6. Merupakan penerima Kartu Prakerja pada Gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Persija Jakarta Kalah dari Persib Bandung, Coach Sudirman Bilang Begini
Tips yang harus diikuti yaitu Anda harus penuhi persyaratan serta lakukan pembuatan akun dan pendaftaran Kartu Prakerja di laman www.prakerja.go.id.
Oleh sebab itu, pendaftar yang ingin lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang berikutnya, segera penuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini persyaratan bagi pendaftar yang ingin lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.