3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Terjebak Invasi Rusia, Aktor Hollywood Sean Penn Kabur dari Ukraina ke Polandia dengan Jalan Kaki
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Jahe Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja.
10. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.