PR DEPOK – Simak penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, serta ikuti tips berikut ini agar lolos seleksi.
Ada beberapa penyebab gagal lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, yang cukup sering dialami oleh pendaftar.
Namun, hal tersebut bisa diatasi dengan mudah, yang bisa diaplikasikan pada saat Anda melakukan pendaftaran Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya.
Baca Juga: Mulai 3 Maret 2022, Aturan Baru Diterbitkan bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Berikut ini penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. NIK sudah terdaftar. Artinya Anda sudah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.
2. Belum berusia 18 tahun dan sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pejabat negara, pemimpin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 di Laman cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan Rp3 Juta
4. Merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
5. Merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
6. Merupakan penerima Kartu Prakerja pada Gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Persija Jakarta Kalah dari Persib Bandung, Coach Sudirman Bilang Begini
Tips yang harus diikuti yaitu Anda harus penuhi persyaratan serta lakukan pembuatan akun dan pendaftaran Kartu Prakerja di laman www.prakerja.go.id.
Oleh sebab itu, pendaftar yang ingin lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang berikutnya, segera penuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini persyaratan bagi pendaftar yang ingin lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Terjebak Invasi Rusia, Aktor Hollywood Sean Penn Kabur dari Ukraina ke Polandia dengan Jalan Kaki
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Jahe Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja.
10. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga: Cara Cek Status Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Segera Diumumkan
Kemudian, lakukan pendaftaran akun serta ikuti seleksi Kartu Prakerja pada gelombang yang sedang dibuka di laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui browser HP atau komputer Anda dengan mudah.***