PR DEPOK - Aturan baru diterbitkan pemerintah yang wajib dilakukan pelaku perjalanan domestik.
Aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik tersebut yakni dengan mengisi electronic Health Alert Card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi, sebelum keberangkatan.
Adapun diberlakukannya aturan baru bagi perjalanan domestik ini demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan. Sebelumnya, eHAC diisi usai pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.
Baca Juga: AS Imbau Warga Tak Bepergian ke China karena Ada Potensi Anak-Anak Dipisahkan dari Orang Tua
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, mengatakan bahwa seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara ketika kedatangan untuk memeriksa eHAC.
Seperti diketahui, eHAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik serta internasional selama pandemi Covid-19.
"Penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan," kata Setiaji.
"Paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Setiaji, menambahkan, seperti dikutip PikiranRakyat.com dari PMJ News.