Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan Online, Dapatkan Bansos PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta

- 4 Maret 2022, 09:39 WIB
Ini cara daftar dan cek penerima bantuan secara online, dapatkan bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas Rp 2,4 juta.
Ini cara daftar dan cek penerima bantuan secara online, dapatkan bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas Rp 2,4 juta. /Pixabay/

PR DEPOK – Berikut ini cara daftar dan cek penerima bantuan online, untuk dapatkan bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta.

Pemerintah bersama dengan Kemensos, kembali adakan bantuan sosial atau bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, yang akan disalurkan per periode, dimana dalam satu periodenya selama 3 bulan, dan penerimanya bisa melakukan cara daftar dan cek penerima bantuan secara online.

Penyaluran Bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta ini, diadakan untuk menunjang dana kesejahteraan sosial untuk kesehatan para lansia usia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat, dengan cara daftar dan cek penerima bantuan secara online, melalui aplikasi Cek Bansos.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Website dan Instagram Kemensos RI, berikut ini cara daftar dan cek bantuan online, untuk dapatkan bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Sangat Mudah, Simak Cara Pasang Set Top Box STB Gratis Untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital di Rumah!

Adapun cara daftar penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta secara online melalui aplikasi Cek Bansos: 

1. Pertama Anda terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya Anda bisa membuat akun baru (jika belum punya akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Kemudian Anda bisa mengisi data diri secara lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.

4. Selanjutnya, Anda juga diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x