Arab Saudi Kini Cabut Aturan Ketentuan Wajib Masker dan Tes PCR, Ini 7 Aturan Barunya

- 7 Maret 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi. Arab Saudi telah mencabut aturan Covid-19 soal wajib masker dan tes PCR, begini tujuh aturan terbarunya.
Ilustrasi. Arab Saudi telah mencabut aturan Covid-19 soal wajib masker dan tes PCR, begini tujuh aturan terbarunya. /Pixabay/dinar_aulia.

PR DEPOK – Usai diberlakukannya jaga jarak di Masjidil Haram, kini Arab Saudi mencabut aturan terkait pembatasan jarak sosial dan karantina.

Seperti yang kita ketahui,, selama ini Arab Saudi menerapkan aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengungkapkan jika terdapat beberapa aturan yang dicabut oleh Arab Saudi.

Baca Juga: Jepang Berdiskusi dengan AS dan Negara-negara Eropa Mengenai Larangan Impor Minyak dari Rusia

Arab Saudi sendiri telah memberlakukan ketentuan baru ini berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

Selain itu menurut Endang Jumali, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami’, dan masjid-masjid lainnya,

Baca Juga: Diminta Emmanuel Macron, Militer Rusia Buka Koridor Kemanusiaan di Beberapa Kota Ukraina Pukul 10 Pagi

"Namun para Jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang melalui pesan singkat yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Agama pada Senin, 7 Maret 2022.

“Saudi juga tidak memberlakukan dan tidak menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan acara,” lanjutnya.

Ketiga, Endang Jamli menjelaskan jika Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Ramadhan 2022 untuk Sambut Bulan Puasa, Cocok Dikirim ke Keluarga dan Teman

Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

Keempat, Arab Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikasi dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaannya.

Kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang bagi segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

Baca Juga: Gala Sky Dituding Bukan Anak Bibi, Haji Faisal Siap Tempuh Jalur Hukum: Agar Tidak Jadi Beban Bagi Cucu Saya

Keenam, Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang.

Ketujuh, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut semua penangguhan semua penerbangan yang datang dari 17 negara.

Penerbangan dari 17 negara tersebut diantaranya, Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia,Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah