Prof Zubairi Djoerban Setuju dengan Aturan Perjalanan Domestik yang Tak Lagi Butuh Hasil PCR: Harus Monitoring

- 7 Maret 2022, 20:10 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban. /Instagram @profesorzubairi

PR DEPOK – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban memberikan pendapatnya mengenai kebijakan perjalanan domestik yang tak lagi membutuhkan hasil negatif antigen atau PCR.

Prof Zubairi Djoerban mengaku setuju dengan kebijakan ini tetapi harus dilakukan dengan monitoring atau pemantauan.

Pendapat ini diungkapkan Prof Zubairi melalui cuitan di akun Twitternya @ProfesorZubairi.

Baca Juga: Belum Mempunyai Akta Kelahiran? Berikut Penjalasan Seputar Cara Membuatnya

Cuitan Profesor Zubairi Djoerban menanggapi kebijakan perjalanan domestik yang tidak lagi mewajibkan tes PCR.
Cuitan Profesor Zubairi Djoerban menanggapi kebijakan perjalanan domestik yang tidak lagi mewajibkan tes PCR. Twitter @ProfesorZubairi

Saya setuju kebijakan ini. Namun harus dengan monitoring

Enggak bisa langsung tiru negara lain,” kata Prof Zubairi Djoerban dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Senin, 7 Maret 2022.

Lebih lanjut, Prof Zubairi Djoerban mengatakan vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah dan belum mencapai angka 70 persen.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP Lewat HP untuk Dapatkan BPNT dan PKH

Notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70 persen,” tuturnya.

Namun jika dalam dua minggu kasus menurun dan tidak ada klaster baru yang besar, maka Prof Zubairi Djoerban menyebut bahwa status Covid-19 di Indonesia bisa menjadi endemi.

Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan enggak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Pakai KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa para pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi memperlihatkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melaksanakan perjalanan laut, darat, atau udara.

Kebijakan ini hanya akan diberlakukan kepada mereka yang telah mendapatkan dosis vaksin secara lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah