Baca Juga: Mat Solar Tak Kunjung Sembuh, sang Anak Akui Khawatir: Semakin Lama Semakin Sakit Soalnya Ayah
4. Berikutnya, Anda harus mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
5. Langkah berikutnya, Anda diharuskan mengisi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menujukkan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini Anda bisa mengakses aplikasi Cek Bansos di HP , kemudian segera lakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos PKH, BLT, dan BPNT dari Kemensos.
1. Tahap Pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Kedua, Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelah menabah usulan penerima bansos, Anda akan dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.