PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding atas gugatan pengerukan Kali Mampang.
Pengajuan banding yang dilayangkan Anies Baswedan tertuang dalam situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam situs tersebut menerangkan bahwa bahwa banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022 dengan pemohon banding adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta, yang saat ini dijabat Anies Baswedan.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa majelis hakim PTUN Jakarta menjatuhkan vonis kepada Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga: Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id, Ketahui Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako Rp600 Ribu
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Putusan majelis hakim tersebut ditetapkan pada 15 Februari 2022.
Tujuh warga menggugat Anies Bawedan atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021.