PR DEPOK – Banyak dari masyarakat yang belum mengetahui tentang apa itu Bansos PBI.
Adapun PBI merupakan Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu.
PBI juga merupakan bagian dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi dari jkn.kemenkes.go.id, PBI merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan, peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tulis JKN.
Adapun seseorang yang berhak menjadi peserta PBI adalah yang termasuk dalam golongan tidak mampu dan yang mengalami cacat total.
Baca Juga: Apakah Bansos PBI Bisa Dicairkan dalam Bentuk Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah termasuk dalam penerima Bansos PBI, Anda bisa melakukan langkah sebagai berikut.
-Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
-Anda perlu masukan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan tempat tinggal Anda.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-15: Serangan Udara Tewaskan Anak-Anak hingga Inggris akan Pasok Senjata
-Masukan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP milik Anda.
-Ketikkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
-Jika huruf kode kurang jelas terlihat, pencet logo merah untuk mendapatkan kode baru.
-Klik tombol ‘Cari Data’
Langkah di atas merupakan cara cek Bansos PBI, untuk mengetahui apakah Anda termasuk di dalamnya atau tidak.
Bansos PBI ini bisa langsung membayarkan BPJS Kesehatan bagi Anda yang tergolong dalam kondisi tidak mampu.***