Polisi Ungkap Praktik Pijat Plus-plus Kaum Homoseksual

- 5 Juni 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi pijat plus-plus*
Ilustrasi pijat plus-plus* /

PR DEPOK - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara membongkar praktek pijat plus-plus sesama jenis (kaum homoseksual) di kota Medan.

Dalam pengungkapan kasus, 11 orang laki-laki diciduk. Satu orang berinisial A diketahui sebagai perekrut sekaligus penyedia tempat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Jumat, 5 Juni 2020, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, awal terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendalami informasi adanya panti pijat plus-plus khusus homoseksual.

Baca Juga: Klaim Miliki Bukti Terbaru Mantan Kepala Intelijen Inggris Sebut Virus Corona Buatan Manusia

Dari informasi tersebut, kemudian petugas gabungan menggerebek lokasi panti pijat itu di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal, Sabtu, 31 Mei 2020.

“Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki. Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki,” ungkapnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan handphone, sex toys, minyak pelumas, dan sejumlah uang.

Baca Juga: Beredar Foto Bukti Amerika Serikat Negara Terapkan Sikap Rasis Sejak Dini, Simak Faktanya

“Alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas menyimpang seperti ini sifatnya memang tertutup dan terbatas.

Selain itu, pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

Baca Juga: Hampir Satu Bulan Jalani Kurungan, Ferdian Paleka Cs Bebas Setelah Korban Cabut Laporan

“Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah dua tahun menjalankan kegiatan terlarang tersebut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku A disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Perantau di Jabar Bisa Peroleh Bantuan Sosial

Berikutnya, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP pidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x