5. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Jangan Terjebak! Berikut Cara Menjawab Pertanyaan saat Interview Kerja agar Anda Diterima
6. Masukkan alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa
7. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP
8. Klik tombol “Buat Akun Baru”
9. Pilih menu “Daftar Usulan”
10. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”
11. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
12. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.