Krisdayanti Tak Setuju Syarat Tes PCR-Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik Dihapus, Singgung Vaksin Booster

- 11 Maret 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi - Krisdayanti mengaku tidak setuju keputusan pemerintah hapus aturan perjalanan domestik darat, laut, dan udara tidak lagi wajib tes PCR dan antigen.
Ilustrasi - Krisdayanti mengaku tidak setuju keputusan pemerintah hapus aturan perjalanan domestik darat, laut, dan udara tidak lagi wajib tes PCR dan antigen. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi./

Dalam aturan terbaru, kini penumpang hanya diwajibkan sudah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Ibu Kota Bakal Pindah, Jokowi: Jakarta akan Diperbaiki, Bukan Ditinggalkan

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya pada Senin, 7 Maret 2022.

"Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut, yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif," katanya.

"Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," ujar dia dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Isu Jokowi 3 Periode Terus Bergema, Luhut Binsar Pandjaitan: Itu Bagian Demokrasi

Selain perubahan syarat perjalanan domestik, Luhut Pandjaitan juga menyampaikan bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Bali kini bebas karantina. Hal itu sudah disetujui Presiden Jokowi.

"Syaratnya harus menunjukkan bukti bookinghotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @krisdayantilemos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah