PR DEPOK – Sebagaimana diketahui, bahwa Mahkamah Agung (MA), melakukan diskon atau pengurangan hukuman Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Kendati MA mengurangi hukuman Edhy Prabowo selama empat tahun, Refly Harun selaku pakar hukum tata negara menyoroti vonis KPK terhadap Edhy yang hanya lima tahun.
“Kasus korupsi Edhy Prabowo ini dilakukan oleh seorang menteri, oleh pejabat tinggi setingkat menteri, dilakukan pada masa pandemi, dilakukan ketika Indonesia sedang krisis, bisa-bisanya KPK hanya menuntut lima tahun penjara,” ujar Refly Harun, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube pribadinya, 11 Maret 2022.
Baca Juga: Selalu Menjadikan Anak sebagai Prioritas, 4 Zodiak Ini Dikenal Menjadi Sosok Orang Tua Terbaik
Setelah KPK vonis Edhy Prabowo dengan lima tahun penjara, pengadilan tinggi menambah hukumannya menjadi sembilan tahun.
“Kemudian pengadilan tinggi memperberatnya menjadi sembilan tahun, ini seperti drama, tapi di tingkat Mahkamah Agung, dikembalikan menjadi lima tahun,” ujar Refly Harun.
Menurut Refly Harun, jelas sejak awal terdapat wacana bahwasanya siapapun yang korupsi pada saat pandemi, bisa dikenakan hukuman mati.
“Padahal wacananya tidak tanggung-tanggung, ini dianggap sebagai sebuah tindak pidana korupsi yang pantas disentuh dengan hukuman mati,” ujar Refly Harun.