PR DEPOK – Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman Edhy Prabowo dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Edhy Prabowo yang mendapat hukuman pidana 5 tahun ini jauh lebih ringan daripada putusan sebelumnya, yakni 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Alasan MA menjatuhkan vonis ringan lantaran Edhy Prabowo dinilai telah berbuat baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Vonis tersebut rupanya menarik sorotan publik dan menuai kontroversi. Salah satu pihak yang memberikan komentar yakni Ali Syarief.
Baca Juga: 7 Tips Sederhana Untuk Meningkatkan Kesuburan Pria dan Jumlah Sperma Menurut Ahli Kesehatan
Akademisi Cross Culture Institute ini pun menilai bahwa putusan terhadap Edhy Prabowo tersebut “jungkir-balik”.
Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa isu “radikal-radikul” lebih berbahaya daripada maling uang rakyat.
“Jungkir balik, radikal-radikul dianggap (lebih) berbahaya daripada koruptor,” kata Ali Syarief seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Kamis, 10 Maret 2022.
Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo dihukum pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.