MA Ringankan Hukuman Edhy Prabowo, Ali Syarief: Radikal-radikul Dinilai Berbahaya daripada Maling Uang Rakyat

- 10 Maret 2022, 15:33 WIB
MA meringankan hukuman Edhy Prabowo dengan memangkas pidana penjara, begini kata Ali Syarief yang nilai maling uang rakyat.
MA meringankan hukuman Edhy Prabowo dengan memangkas pidana penjara, begini kata Ali Syarief yang nilai maling uang rakyat. /Antara Foto/Wahyu Putro/

PR DEPOK – Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman Edhy Prabowo dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Edhy Prabowo yang mendapat hukuman pidana 5 tahun ini jauh lebih ringan daripada putusan sebelumnya, yakni 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Alasan MA menjatuhkan vonis ringan lantaran Edhy Prabowo dinilai telah berbuat baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Vonis tersebut rupanya menarik sorotan publik dan menuai kontroversi. Salah satu pihak yang memberikan komentar yakni Ali Syarief.

Baca Juga: 7 Tips Sederhana Untuk Meningkatkan Kesuburan Pria dan Jumlah Sperma Menurut Ahli Kesehatan

Akademisi Cross Culture Institute ini pun menilai bahwa putusan terhadap Edhy Prabowo tersebut “jungkir-balik”.

Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa isu “radikal-radikul” lebih berbahaya daripada maling uang rakyat.

“Jungkir balik, radikal-radikul dianggap (lebih) berbahaya daripada koruptor,” kata Ali Syarief seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Kamis, 10 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo dihukum pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kemendag Curiga Warga Timbun Minyak Goreng di Rumah, Ekonom: Adu Domba Rakyat dan Tutupi Ketidakmampuan

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x