PR DEPOK – Belum lama ini eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke MA setelah mendapatkan vonis 9 tahun penjara dalam sidang banding sehubungan dengan kasus dugaan suap benih lobster.
Kabar pengajuan ke MA yang dilakukan Edhy Prabowo dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Baca Juga: Belanda Umumkan 13 Kasus Baru Covid-19 Varian Omicron pada Penumpang dari Afrika Selatan
“Benar terdakwa Edhy Prabowo telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa belum berkekuatan hukum,” ujar Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews pada Senin, 29 November 2021.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK akan membuat kontra memori kasasi untuk Edhy Prabowo.
Kontra memori ini akan menjadi bantahan dari pernyataan Edhy sehubungan dengan kasus maling uang rakyat yang menimpanya.
Pihak KPK sendiri meminta agar hakim bisa bersikap bijak sebab lembaga anti rasuah ini yakin bahwa Edhy bersalah.