KPK Benarkan Edhy Prabowo Ajukan Kasasi ke MA Sehubungan dengan Vonis 9 Tahun Penjara yang Diterimanya

- 29 November 2021, 11:40 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

“Kami sangat meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA. Yang mana akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendapatkan penambahan hukuman 9 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun penjara.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Rilis SE tentang Prokes Perjalanan Internasional yang Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap

Edhy Prabowo dikenakan hukuman penjara setelah terbukti mendapatkan uang suap senilai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau yang dikenal dengan nama Benur.

Adapun alasan hukuman Edhy Prabowo diperpanjang karena hukuman 5 tahun bui tidak memperlihatkan rasa keadilan masyarakat yang semestinya dilakukan secara lebih baik.

Apalagi sosok Edhy Prabowo yang dengan teganya menyuruh anak buahnya untuk melakukan perbuatan yang tidak jujur.

Baca Juga: Australia Deteksi Covid-19 Varian Omicron Pertama pada 2 Pendatang dari Afrika Selatan

Alasan lain ditambahnya hukuman Edhy Prabowo karena tindak pidana maling uang rakyat yang dilakukannya masuk ke dalam kelompok extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah