“Kami sangat meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA. Yang mana akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendapatkan penambahan hukuman 9 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun penjara.
Edhy Prabowo dikenakan hukuman penjara setelah terbukti mendapatkan uang suap senilai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau yang dikenal dengan nama Benur.
Adapun alasan hukuman Edhy Prabowo diperpanjang karena hukuman 5 tahun bui tidak memperlihatkan rasa keadilan masyarakat yang semestinya dilakukan secara lebih baik.
Apalagi sosok Edhy Prabowo yang dengan teganya menyuruh anak buahnya untuk melakukan perbuatan yang tidak jujur.
Baca Juga: Australia Deteksi Covid-19 Varian Omicron Pertama pada 2 Pendatang dari Afrika Selatan
Alasan lain ditambahnya hukuman Edhy Prabowo karena tindak pidana maling uang rakyat yang dilakukannya masuk ke dalam kelompok extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.***