KPK Benarkan Edhy Prabowo Ajukan Kasasi ke MA Sehubungan dengan Vonis 9 Tahun Penjara yang Diterimanya

- 29 November 2021, 11:40 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

PR DEPOK – Belum lama ini eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke MA setelah mendapatkan vonis 9 tahun penjara dalam sidang banding sehubungan dengan kasus dugaan suap benih lobster.

Kabar pengajuan ke MA yang dilakukan Edhy Prabowo dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Baca Juga: Belanda Umumkan 13 Kasus Baru Covid-19 Varian Omicron pada Penumpang dari Afrika Selatan

“Benar terdakwa Edhy Prabowo telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa belum berkekuatan hukum,” ujar Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews pada Senin, 29 November 2021.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK akan membuat kontra memori kasasi untuk Edhy Prabowo.

Kontra memori ini akan menjadi bantahan dari pernyataan Edhy sehubungan dengan kasus maling uang rakyat yang menimpanya.

Baca Juga: Soal Perkelahian TNI-Polri di Timika, Kapolda Papua: Salah Paham Saja Itu, Sudah Diselesaikan, Sudah Berdamai

Pihak KPK sendiri meminta agar hakim bisa bersikap bijak sebab lembaga anti rasuah ini yakin bahwa Edhy bersalah.

“Kami sangat meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA. Yang mana akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendapatkan penambahan hukuman 9 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun penjara.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Rilis SE tentang Prokes Perjalanan Internasional yang Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap

Edhy Prabowo dikenakan hukuman penjara setelah terbukti mendapatkan uang suap senilai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau yang dikenal dengan nama Benur.

Adapun alasan hukuman Edhy Prabowo diperpanjang karena hukuman 5 tahun bui tidak memperlihatkan rasa keadilan masyarakat yang semestinya dilakukan secara lebih baik.

Apalagi sosok Edhy Prabowo yang dengan teganya menyuruh anak buahnya untuk melakukan perbuatan yang tidak jujur.

Baca Juga: Australia Deteksi Covid-19 Varian Omicron Pertama pada 2 Pendatang dari Afrika Selatan

Alasan lain ditambahnya hukuman Edhy Prabowo karena tindak pidana maling uang rakyat yang dilakukannya masuk ke dalam kelompok extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah