Luhut Sebut Sah-sah Saja jika Pemilu Ditunda, Hidayat Nur Wahid: Akan Kacau NKRI Kita

- 12 Maret 2022, 06:47 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sah-sah saja jika pemilu 2024 ditunda jika DPR dan MPR memproses, ini kata Hidayat Nur Wahid.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sah-sah saja jika pemilu 2024 ditunda jika DPR dan MPR memproses, ini kata Hidayat Nur Wahid. /YouTube Deddy Corbuzier/

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengomentari soal usulan penundaan Pemilu 2024.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, penundaan pemilu 2024 sah-sah saja dilakukan jika DPR dan MPR mau memprosesnya.

Ia menuturkan, pemilu bisa ditunda sehari, setahun, bahkan tiga tahun jika memang sesuai dengan prosedur dan ada perubahan konstitusi.

Baca Juga: Apakah Seseorang yang Sudah Mandi Junub Harus Berwudhu Kembali? Berikut Jawaban UAS

"Kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat minta begini-begini, DPR proses, parpol berproses, segala macam, sampai di MPR karena keadaan situasi seperti yang tadi Deddy bilang, kita tunda sehari, setahun, atau dua tahun, tiga tahun, itu kan sah-sah saja," ujar Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden sendiri tidak datang dari Jokowi.

Ia menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah sama sekali berniat untuk memperpanjang masa jabatan.

Baca Juga: Bukan Tentara, Menhan Ukraina Klaim Dunia Harus Tahu jika Rusia Lebih Banyak Bunuh Warga Sipil

Menurutnya, bila isu perpanjangan masa jabatan atau penundaan ini membesar, semua tetap tergantung kepada DPR dan MPR.

"Kalau ini suara membesar, silakan mau ditanggapi atau tidak. Kan tergantung daripada perwakilan rakyat juga," terangnya.

Terkait pernyataan Luhut ini, Wakil Ketua MPR, hidayat Nur Wajid, turut memberikan komentari.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Sabtu, 12 Maret 2022: Berawan Diselingi Hujan Ringan, Waspada Petir di Siang Hari

Hidayat Nur Wahid meminta agar Indonesia mengikuti konstitusi yang ada.

Pasalnya, Hidayat mengatakan bahwa penundaan pemilu juga tidak berarti perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia menuturkan, masa jabatan presiden dibatasi oleh Pasal 7 UUD 1945, yakni maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Sederhana - Raisa, Tawarkan Lagu Penuh Suasana Syahdu

"Laksanakan saja Konstitusi yg ada. Krn penundaan Pemilu tidak serta merta perpanjangan masa jabatan Presiden, yg dibatasi olh psl 7 UUDNRI 1945 maksimal 10 tahun," kata Hidayat Nur Wahid, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid.

Tak hanya itu, Waketu MPR itu menjelaskan bahwa jika pemilu benar-benar ditunda, maka Presiden Jokowi akan digantikan oleh Plt Presiden, sama halnya dengan Pilkada yang diundur, maka akan ada Plt Gubernur.

Menurut Hidayat Nur Wahid, jika penundaan pemilu ini benar-benar terjadi, mak Indonesia akan kacau.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Tangkap layar Twitter @hnurwahid

Baca Juga: 20 Jawaban Tebak Kata Shopee Level 1-Level 20 yang Terbukti Benar, Simak!

"Maka seandainya Pemilu diundur akan ada Plt Presiden,sebagaimana Plt2 dalam Pilkada2 yg diundur?Akan kacau NKRI kita," tuturnya menambahkan.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah