PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah kembali menyalurkan bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran atau Bansos PBI di tahun 2022.
Bansos PBI 2022 merupakan sebuah program Pemerintah untuk masyarakat agar bisa mendapat jaminan kesehatan dengan gratis.
Bansos PBI 2022 ini nantinya akan berupa pembayaran iuran untuk jaminan kesehatan per bulannya.
Baca Juga: Ratusan Tentara Bayaran Asing Tewas Usai Rudal Rusia Hantam Pangkalan Militer Ukraina di Yavoriv
Jadi masyarakat yang menerima Bansos PBI 2022 ini tidak perlu membayar iuran per bulannya atau gratis, karena akan langsung dibayar oleh Pemerintah.
Karena Bansos PBI 2022 ini berupa iuaran jaminan kesehatan, maka bansos ini tidak bisa cair dalam bentuk uang tunai langsung.
Pihak Kemensos akan langsung menyerahkan dana Bansos PBI 2022 ini kepada pihak BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar menerima bantuan.
Baca Juga: Abdul Mu'ti Tegaskan Dokter Sunardi Bukan Warga Muhammadiyah: Hukum Harus Ditegakkan bagi Siapa Saja
Adapun nominal dari Bansos PBI 2022 ini sendiri adalah sebesar Rp42 ribu dalam per bulannya.