PR DEPOK – BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa label halal MUI masih dapat digunakan.
Sekjen MUI itu mengatakan, label halal MUI masih berlaku hingga lima tahun mendatang, yakni 2026.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka 17 Maret, Perhatikan Syarat dan Cara Daftar
Adapun hal ini berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Maka dari itu, menurutnya lagi, lima tahun setelah PP dikeluarkan, label halal MUI masih berlaku.
Menanggapi hal itu, Ruhut Sitompul melayangkan komentar menohok melalui akun Twitter miliknya, @ruhutsitompul.
Baca Juga: Link Nonton Military Prosecutor Doberman Episode 6, Spoiler: No Tae Nam Kabur dari Markas Militer
Ia mengungkapkan bahwa titik permasalahannya bukan berada di masa berlaku label halal tersebut.