Aturan Baru Saat New Normal, Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes PCR

- 10 Juni 2020, 08:54 WIB
PT Angkasa Pura memastikan protokol new normal dijalankan di bandara.*
PT Angkasa Pura memastikan protokol new normal dijalankan di bandara.* /- Foto: ap1.co.id

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub yang ditetapkan pada Senin, 8 Juni 2020 ini sebagai pengganti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Permenhub ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Baca Juga: Kasus Bertambah 31.197 Kasus, Brasil Hentikan Publikasi Data Virus Corona Usai Banyak Dikritik 

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyebut dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau serta penyeberangan), laut, udara, dan perkeretaapian.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya untuk melakukan tes PCR dan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon penumpang untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Baca Juga: Sekolah Dihentikan Sementara, Forum Anak Depok Bagikan 1.000 Buku dalam Program Satu Buku Satu Pintu 

Merespons keadaan itu, Kementerian Perhubungan kini melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa new normal.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, dalam aturan baru tersebut, calon penumpang tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan cukup dengan tes cepat (rapid test).

“Kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. Sementara untuk luar negeri (tetap) tes PCR,” tutur Budi.

Di samping syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari yang semula hanya 50 persen.

Baca Juga: Ingin Tarik Setoran Lunas Dana Haji, Berikut Syarat Pengembalian yang Harus Dipenuhi 

“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan dalam menjaga protokol kesehatan. Setelah melalui diskusi panjang, dengan pihak maskapai, gugus tugas, dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” katanya.

Kendati demikian, Budi menambahkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x