6. Selanjutnya dinas sosial akan memverifikasi data yang Anda ajukan.
Jika memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima Bansos PBI, selanjutnya dinas soal akan mengurus kartu BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa diambil melalui kantor BPJS terdekat.
Kartu BPJS atau KIS tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes rujukan yang tertera di kartu.
Peserta kartu BPJS PBI tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena sudah ditanggung pemerintah.***