Jokowi Tetapkan Subsidi Minyak Curah Kelapa Sawit, Said Didu Minta Ditindaklanjuti Bulog

- 16 Maret 2022, 15:49 WIB
Presiden Jokowi menetapkan subsidi minyak curah kelapa sawit, sehingga Said Didu minta ditindaklanjuti pihak Bulog.
Presiden Jokowi menetapkan subsidi minyak curah kelapa sawit, sehingga Said Didu minta ditindaklanjuti pihak Bulog. /YouTube/Kementerian Perdagangan/

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan subsidi minyak curah kelapa sawit, sehingga Said Didu pun memberikan tanggapan.

Presiden Jokowi secara resmi melalui unggahan media sosialnya mengumumkan bahwa Pemerintah akan melakukan subsidi harga minyak curah kelapa sawit, yang juga mendapatkan tanggapan dari pegiat media sosial, Said Didu.

Said Didu mengatakan bahwa kebijakan atau keputusan Presiden Jokowi yang akan subsidikan harga minyak curah kelapa sawit, untuk menangani kelangkaan minyak goreng tersebut sangat baik, dan dirinya memberikan dukungan akan hal tersebut.

Baca Juga: Kominfo Ungkap Sudah Mulai Bagikan Set Top Box atau STB Gratis Tahap I ke Sejumlah Wilayah

Namun, Said Didu mengatakan bahwa kebijakan Presiden Jokowi yang akan subsidikan harga minyak curah kelapa sawit, untuk mengurangi kelangkaan minyak goreng di pasaran tersebut, harus diserahkan ke pihak Bulog dan bukan kepada pihak Kemendag RI.

“Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global, Pemerintah memutuskan untuk mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah,” kata Presiden Jokowi, pada 16 Maret 2022.

“Pemerintah juga terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran,” kata Presiden Jokowi lagi, dalam unggahan Twitter tersebut.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Gestur Doni Salmanan saat Minta Maaf, Benarkah Tidak Merasa Bersalah?

Melihat unggahan Presiden Jokowi tersebut, yang mengatakan akan subsidikan minyak curah, mendapatkan respon dari Said Didu, yang meminta untuk pelaksanaan subsidikan minyak goreng curah kelapa sawit tersebut, dilakukan oleh pihak bulog, bukan oleh Kemendag.

“Kebijakan bagus dan pelaksanaannya serahkan ke bulog, bukan ke Kemendag. Karena kalau Kemendag, maka yang melaksanakannya sebenarnya adalah swasta,” kata Said Didu, dalam unggahan Twitternya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan Twitter @msaid_didu pada 16 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x