Hukumnya Wajib, Tjahjo Kumolo: kalau ASN Nggak Mau Pindah ke IKN ya Keluar

- 19 Maret 2022, 11:15 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id/

PR DEPOK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bagi semua aparatur sipil negara (ASN) yang menolak dipindah ke IKN harus keluar.

Dia menegaskan semua ASN yang diminta pindah ke IKN hukumnya wajib.

Pernyataan itu disampaikan Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali, Pastikan Harganya Sesuai Ketentuan HET

"Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau nggak mau pindah, ya keluar," ujar Thahjo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan kriteria ASN yang bakal dipindah ke IKN adalah pegawai yang profesional dan mampu memahami teknologi dengan baik.

Hanya ASN yang bertugas di tingkat pusat saja yang pindah ke IKN.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Online lewat HP, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Rp600 Ribu

“Kita pilih pegawai yang profesional, memahami iptek, bisa berkolaborasi, tidak main sendiri, tidak ego sektoral, tapi berkolaborasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x