PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial atau Bansos PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada Maret 2022.
Oleh karena itu, simak syarat dan cara daftar Bansos PBI agar jadi peserta BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah.
Bansos PBI atau PBI JK merupakan bantuan jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah atau orang-orang tidak mampu.
Baca Juga: Alex Rins Puji Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika hingga Keluhkan Kondisi Aspal
Bansos PBI diberikan dalam bentuk iuran setiap bulannya yang dibayarkan kepada pihak BPJS kesehatan.
Dengan begitu, para penerima Bansos PBI terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan gratis yang tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena telah ditanggung pemerintah.
Namun perlu diingat, Bansos PBI hanya diberikan pada masyarakat yang memenuhi kriteria syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Thomas Muller Kirim Pesan Usai Barcelona Menang Telak di Santiago Bernabeu: Permainan Gila!
1. Tergolong masyarakat fakir miskin.