Cara Daftar Bansos Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo Online, Hanya Modal KTP

- 22 Maret 2022, 11:04 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk daftar bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan KTP.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk daftar bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan KTP. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Baca Juga: Finish Kedua di MotoGP Mandalika 2022, Fabio Quartararo: Podium Terbaik dalam Hidup Saya!

Syarat penerima bansos STB TV Digital Kominfo:

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Baca Juga: Penjelasan dan Syarat untuk Mendapatkan PIP Kemendikbud bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri untuk bisa dapat STB TV Digital gratis dari Kominfo baik secara online dan offline.

Cara Daftar Online Agar Dapat STB TV Digital Gratis Kominfo

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah