Tidak hanya itu, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat masyarakat.
"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," kata Mendag Lutfi.
Baca Juga: Perkeruh Perang di Ukraina, Joe Biden Tuding Rusia Pakai Senjata Biologi dan Kimia Tanpa Bukti
Menurut Lutfi, Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan.
"Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 untuk per kilogram," kata Lutfi.
Menurut Lutfi, Kemendag akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi.
"Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah," kata Lutfi.***