PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Daftar Lengkap Level di Provinsi, Kabupaten dan Kota

- 22 Maret 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi. PPKM di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang, simak daftar lengkap level provinsi, kabupaten dan kota berikut.
Ilustrasi. PPKM di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang, simak daftar lengkap level provinsi, kabupaten dan kota berikut. /Pixabay/Febri Amar.

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di daerah Jawa-Bali, kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut, tertuang dalam Inmendagri Nomor 18 tahun 2022, dan berlaku selama dua minggu atau hingga 4 April 2022 mendatang.

Dalam PPKM kali ini, setidaknya ada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang turun dari PPKM level 2 hingga level 1. Bahkan, ada enam daerah yang menerapkan PPKM level 1.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Bentuk Tubuh Anda? Pelajari Apa yang Diungkapkan tentang Karakter Sejati Anda

"Jumlah daerah yang level 3 juga mengalami penurunan dari 66 daerah menjadi 48 daerah," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Sementara daerah yang berada di level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, saat ini sudah terdapat enam daerah, dimana sebelumnya belum ada sama sekali.

Baca Juga: Drama Korea Twenty Five Twenty One Ganti Genre Jadi Melodrama, Isu Sad Ending Kian Kencang

Berikut daftar lengkap status PPKM di di beberapa daerah Jawa dan Bali.

1. Provinsi DKI Jakarta, berada pada level 2, antara lain, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat

2. Provinsi Banten, berada pada level 2, antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Wajib Dilakukan Pagi Hari Menurut Merry Riana, No 1 Penting Diucapkan Tiap Hari

Untuk yang berada pada level 3, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang

3. Provinsi Jawa Barat, berada pada level 1, antara lain Kabupaten Pangandaran.

Sedangkan untuk yang berada pada level 2, antara lain, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: BLT Balita 2022 Sedang Cair, Buka cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP untuk Cek Nama Penerima PKH Rp3 Juta

Kemudian juga, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Sementara untuk level 3, yaitu Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Provinsi Jawa Tengah, berada pada level 2, antara lain adalah Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan.

Baca Juga: Penutupan G20 EdWG Menyepakati Tentang 4 Komitmen Bidang Pendidikan

Kemudian Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

Sedangkan untuk level 3 yaitu di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo.

Kemudian Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Baca Juga: Korban Holocaust yang Selamat dari Perang Dunia Kedua Kini Tewas akibat Serangan Rusia

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada pada level 3, antara lain adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Provinsi Jawa Timur, berada pada level 1, antara lain Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lamongan

Kemudian untuk level 2, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Mariupol Diperintah untuk Menyerah oleh Rusia, Ukraina Tegaskan Tidak akan Terima Ultimatum

Selanjutnya Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi.

Serta Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu untuk level 3 adalah Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Soroti Pawang Hujan di Mandalika, Roy Suryo: Hujan Berhenti Bukan karena Pawang, Bayarannya Besar dari APBN?

Provinsi Bali, berada pada level 2, antara lain Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x