"Amat disayangkan, pemerintah seakan-akan menutup mata terhadap krisis minyak goreng yang telah menelan korban jiwa ini dengan inkonsistensi dan ketidakseriusan dalam membuat kebijakan," ujar BEM UI.
BEM UI menilai berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit justru membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran.
Baca Juga: Pendaftaran Fasilitator Sekolah Penggerak Telah Dibuka hingga 14 Mei 2022, Begini Penjelasannya
Menurut BEM UI, kelangkaan inilah yang pada akhirnya membuat pemerintah mencabut peraturan tersebut pada tanggal 16 Maret lalu dan menyerahkan harga jual minyak goreng ke mekanisme pasar.
Namun amat disayangkan, pemerintah seakan-akan menutup mata terhadap krisis minyak goreng yang telah menelan korban jiwa ini dengan inkonsistensi dan ketidakseriusan dalam membuat kebijakan. pic.twitter.com/9S5D2VTHaP— BEM UI (@BEMUI_Official) March 20, 2022
“Namun, perlu dipahami juga bahwa pencabutan peraturan ini adalah langkah menyerahnya pemerintah kepada penimbun minyak goreng dan angkat tangan terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Usai HET dicabut, BEM mengaku heran stok minyak goreng membanjiri pasaran, tetapi tentu saja harga minyak goreng mahal.
BEM UI menilai pemerintah telah gagal melakukan pengawasan terhadap penimbun monyak goreng selama ini.
"Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah gagal melakukan pengawasan terhadap penimbunan minyak goreng yang selama ini terjadi selama kelangkaan minyak goreng di pasaran," tulis BEM UI.***