Inilah Kronologi Penangkapan Bos Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

- 23 Maret 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi - Polisi mengungkap kronologi lengkap penangkapan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Ilustrasi - Polisi mengungkap kronologi lengkap penangkapan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. /Pixabay/Mediamodifier.

PR DEPOK - Kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit baru-baru ini viral setelah polisi berhasil mengungkap modus dan beberkan penangkapan Hendry Susanto selaku bos PT FSP Akademi Pro yang menjadi perusahaan pengelola dana.

Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan hingga penahanan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Dalam keterangannya, Kasubdit V Dittipideksus, Kombes Pol Ma'mun mengungkap bahwa Hendry Susanto awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Kim Sejeong Positif Covid-19, Semua Aktivitas Dihentikan hingga Fanmeeting 'Sejeong's Sesang Diary' Ditunda

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, setelah diperiksa dan ada unsur sebagai tersangka dalam investasi bodong Fahrenheit, status Hendry Susanto lantas dinaikkan.

"Yang bersangkutan kita panggil terus datang dan setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," tutur Ma'mun.

Dijelaskan lebih lanjut, Ma'mun menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap direktur PT FSP Akademi Pro ini dilakukan pada Senin, 21 Maret 2022 siang untuk kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan pada malam harinya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Ibu di Brebes Tega Aniaya 3 Anaknya, Polisi Ungkap Ada Bisikan Gaib

Penangkapan Hendry Susanto tersebut dilakukan usai empat anak buahnya yang berinisial D, ILJ, DBC, dan MF ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"(Penahanan) selama 20 hari kedepan," katanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x