Pentolan Kasus Investasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Polisi: Slogan D4, Duduk, Diam, Dapat Duit

- 23 Maret 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi. Pentolan dari kasus investasi robot trading bodong Fahrenheit ditangkap, polisi sebut punya slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit.
Ilustrasi. Pentolan dari kasus investasi robot trading bodong Fahrenheit ditangkap, polisi sebut punya slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit. /Pixabay/mhamed_hassan.

PR DEPOK – Penangkapan pentolan atau bos investasi bodong oleh kepolisian saat ini kembali terjadi.

Adapun Bareskrim Polri menangkap dan menahan pemilik investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

"Yang bersangkutan kita panggil terus datang dan setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ujar Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Ma'mun, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 23 Maret 2022.

Baca Juga: PIP Kemendikbud Kapan Cair? Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id? Simak Infonya

Bos Fahrenheit ditangkap setelah keempat anak buahnya (inisial D,ILI,DBS, dan MF) telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun penahanan Hendry selaku bos investasi bodong Fahrenheit akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Pihak kepolisian juga sedang mendalami bos Fahrenheit, Hendry, dalam kasus investasi robot trading ini.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar dan Ketahui Apa yang akan Segera Meninggalkan Hidup Anda

"Kita masih mendalami si Hendry ini, sementara belum kita temukan bos yang lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain, nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman," tandasnya.

Kasus investasi robot trading bodong Fahrenheit ini terkuak ketika para korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Investasi bodong berkedok trading Fahrenheit ini menawarkan kepada masyarakat yang ingin mendapat uang tanpa bekerja.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, hingga Cara Daftar

Tak hanya itu, Fahrenheit memiliki slogan D4, yakni duduk, diam, dan dapat duit.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit ini memiliki slogan yaitu D4, apa itu? Duduk, diam, dapat duit," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Adapun Pasal-Pasal yang dikenakan kepada bos Fahrenheit dan beberapa yang sudah tertangkap yakni Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Rusia Siap Pakai Senjata Nuklir Serang Ukraina, AS Mulai Siaga Setiap Hari

Serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah