Soroti IKN Baru di Kalimantan Timur, Fauzi Bowo: Bagaimana Status DKI Jakarta?

- 24 Maret 2022, 10:20 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pertanyakan status DKI Jakarta jika IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pertanyakan status DKI Jakarta jika IKN pindah ke Kalimantan Timur. /Antara/

PR DEPOK - Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, ikut menyoroti rencanan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut Fauzi Bowo, pemindahan IKN baru ke Kalimantan Timur akan mengubah status DKI Jakarta.

Pria yang akrab disapa Foke itu juga menuturkan, perlu adanya perumusan undang-undang Kota Jakarta yang baru sebagai landasan hukum setelah dilakukan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: Apa Tujuan UTBK SBMPTN 2022? Berikut Ini Penjelasan Materi, dan Rincian Biaya Serta Panduan Pembayaran

“Perlu adanya fondasi penting dalam perumusan UU Kota Jakarta yang baru sebagai landasan hukum,” kata Foke sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Berita Jakarta.

Fondasi penting itu, menurut Foke, antara lain kedudukan atau status Jakarta. Menurutnya, status Jakarta apakah akan tetap mengandung sifat daerah khusus atau istimewa.

Sehingga ada struktur pemerintahan otonom pada tingkat provinsi atau tingkat kota.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Online Melalui HP yang Cair hingga 1 Juta, Cek Sekarang!

“Kemudian hubungan khusus pusat dengan Pemprov Jakarta Raya serta perimbangan keuangannya. Termasuk cakupan wilayah Jakarta, apakah seluas sekarang atau diperluas,” ujar Foke seperti dikutip dari Berita Jakarta pada Rabu, 23 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Beritajakarta.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah