Selesai Diperiksa, Dea Onlyfans Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

- 26 Maret 2022, 12:30 WIB
Dea Onlyfans ditetapkan tersangka terkait kasus pornografi setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan.
Dea Onlyfans ditetapkan tersangka terkait kasus pornografi setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan. /Instagram.com/@gresaidss.

PR DEPOK - Perempuan bernama Dhea atau dikenal Dea OnlyFans seorang pembuat konten di situs OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi.

Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, pada Sabtu 26 Maret 2022.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP Kemendikbud 2022 Lewat HP, Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp1 Juta

Auliansyah juga mengatakan kemungkinan pihaknya akan menangkap pelaku lain dari kasus Dea OnlyFans.

"Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini)," tuturnya menambahkan.

Kendati demikian, Auliansyah enggan membeberkan lebih lanjut terkait identitas pelaku tersebut.

"Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea," pungkasnya.

Baca Juga: Soroti Omzet MS Glow Milik Juragan 99 Rp600 Miliar, Stafsus Sri Mulyani Colek Ditjen Pajak: Gurih nih

Sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap oleh aparat kepolisian di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x