PR DEPOK - Perempuan bernama Dhea atau dikenal Dea OnlyFans seorang pembuat konten di situs OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi.
Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, pada Sabtu 26 Maret 2022.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Auliansyah juga mengatakan kemungkinan pihaknya akan menangkap pelaku lain dari kasus Dea OnlyFans.
"Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini)," tuturnya menambahkan.
Kendati demikian, Auliansyah enggan membeberkan lebih lanjut terkait identitas pelaku tersebut.
"Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea," pungkasnya.
Sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap oleh aparat kepolisian di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam.