PR DEPOK - Penyelidikan aset milik tersangka investasi bodong Indra Kenz hingga kini masih terus dikembangkan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini mulai melacak aset milik Indra Kenz di luar negeri yang diduga senilai Rp58 miliar.
Adapun aset milik Indra Kenz di luar negeri yang diperkirakan senilai Rp58 miliar itu diduga dialihkan ke mata uang kripto.
"Ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri," ungkap Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Terkait temuan tersebut, Whisnu menyebut pihaknya akan langsung bergerak cepat untuk menyelidiki aset tersebut.
Menurutnya, Indra Kenz telah berupaya menyembunyikan asetnya dan mengalihkannya ke mata uang kripto.
Kini Dittipideksus Bareskrim Polri mulai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindak melakukan pemblokiran dan penyitaan aset milik Indra Kenz.
Baca Juga: Oligarki Rusia Disambut di Turki, Menlu Cavusoglu: Silahkan Berbisnis, Asal Tidak Ilegal
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak aset-aset Indra Kenz yang lain.