"Kalau sertifikasi halal bisa diambil alih oleh Kemenag kenapa tidak izin praktek dokter diambil alih oleh Kemenkes," kata Dede Budhyarto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78.
Menurutnya, kini terlihat organisasi kedokteran yang tidak sehat, dibiarkan di media sosial, sedangkan dokter tersangka terorisme justru dibela.
"Organisasi kedokteran itu terlihat makin tidak sehat, liat aja banyak dokter yg sengklek di media sosial tapi dibiarkan saja sementara dokter tersangka teroris dibela," ujar Dede Budhyarto.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Senin, 28 Maret 2022: Akan Tayang X-Factor Indonesia 2021
Diketahui, Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis mengatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Adapun keputusan pemberhentian itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Jumat, 25 Maret 2022.***