Satgas Covid-19 Tidak Melarang Buka Puasa Bersama, Namun Dilarang Berbicara

- 30 Maret 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi. Di bulan puasa mendatang, Satgas Covid-19 melonggarkan beberapa peraturan, diantaranya boleh berbuka bersama (bukber), dengan syarat ini.
Ilustrasi. Di bulan puasa mendatang, Satgas Covid-19 melonggarkan beberapa peraturan, diantaranya boleh berbuka bersama (bukber), dengan syarat ini. /Pexels/Fauxel.

PR DEPOK – Bulan puasa atau Ramadhan di Indonesia tinggal menghitung hari dalam hal pelaksanaannya.

Satgas Covid-19 menjelaskan jika bulan puasa kali ini, pihaknya mencoba untuk melonggarkan beberapa peraturan.

Pelonggaran peraturan di bulan puasa ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Indonesia sudah cenderung terkendali dari sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: 5 Tips Sehat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Tetap Terhidrasi

“Tahun ini kita mencoba untuk melakukan secara normal seperti dulu, tetapi protokol kesehatannya tetap harus dijaga, jadi kita tidak apa-apa,

"Jadi kita berinteraksi seperti dulu, tetapi dengan kehati-hatian,” ujar Wiku Adisasmito, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube FMB9ID_IKP, 30 Maret 2022.

Kendati demikian, pada bulan puasa, Satgas Covid-19 menjelaskan jika dalam hal beribadah, tak diperkenankan dalam kondisi masjid yang terlalu penuh.

Baca Juga: One Piece Chapter 1045 Rilis 3 April 2022, akankah Luffy Menang Melawan Kaido?

Satgas Covid-19 juga menyarankan agar masjid membuka ventilasi udara agar sirkulasinya baik, serta berpeluang memperkecil risiko penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube FMB91D IKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x