Apdesi Deklarasikan Jokowi Presiden Tiga Periode, HNW: Presiden Harusnya Ajari Rakyat Taat Konstitusi

- 30 Maret 2022, 12:05 WIB
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. PKS

"Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode 5 tahun via Pemilu. Begitu ketentuan UUD NRI 1945 pasal 7,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW pun membandingkan sikap Jokowi dan SBY.

Menurutnya, SBY bisa legowo untuk menaati konstitusi.

Baca Juga: Akses Cek Bansos Kemensos, Dapatkan Bantuan Tunai PKH Anak Sekolah Rp 4,4 Juta Untuk Kategori Ini!

Saat Presidennya SBY, beliau legowo taati ketentuan 2 periode saja," ujarnya.

HNW juga menegaskan Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintah seharusnya bisa tegas tolak dukungan Apdesi untuk 3 periode.

Dia pun meminta Jokowi mengajari rakyat untuk menaati konstitusi.

Baca Juga: Cara Jenius Momo dan Sana TWICE Selundupkan Jokbal ke Asrama Semasa Trainee

"Sudah seharusnya Presiden penuhi janji-janji kampanyenya untuk seluruh Rakyat Indonesia. Dan seharusnya Presiden juga ajari Rakyat untuk taat konstitusi, tidak membiarkan mereka melakukan aksi-aksi yang tak sesuai dengan konstitusi seperti dukungan masa jabatan Presiden 3 periode," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah