"Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode 5 tahun via Pemilu. Begitu ketentuan UUD NRI 1945 pasal 7,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW pun membandingkan sikap Jokowi dan SBY.
Menurutnya, SBY bisa legowo untuk menaati konstitusi.
Baca Juga: Akses Cek Bansos Kemensos, Dapatkan Bantuan Tunai PKH Anak Sekolah Rp 4,4 Juta Untuk Kategori Ini!
“Saat Presidennya SBY, beliau legowo taati ketentuan 2 periode saja," ujarnya.
HNW juga menegaskan Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintah seharusnya bisa tegas tolak dukungan Apdesi untuk 3 periode.
Dia pun meminta Jokowi mengajari rakyat untuk menaati konstitusi.
Baca Juga: Cara Jenius Momo dan Sana TWICE Selundupkan Jokbal ke Asrama Semasa Trainee
"Sudah seharusnya Presiden penuhi janji-janji kampanyenya untuk seluruh Rakyat Indonesia. Dan seharusnya Presiden juga ajari Rakyat untuk taat konstitusi, tidak membiarkan mereka melakukan aksi-aksi yang tak sesuai dengan konstitusi seperti dukungan masa jabatan Presiden 3 periode," katanya.***